Kamis, 28 April 2011

Foto Eksekusi Hukuman Mati Dr Soumokil Pimpinan RMS tahun 1960-an

Foto Eksekusi Hukuman Mati
 Dr Soumokil Pimpinan RMS tahun 1960-an

Pakar sejarah mengatakan menemukan lokasi makam mantan Presiden Republik Maluku Selatan Dr Soumokil, bak mencari jarum dalam jerami. Demikian disampaikan sejarawan Anhar Gonggong menanggapi desakan aktivis RMS di Belanda agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjelaskan keberadaan makam tersebut. Tuntutan pencarian keberadaan makam “proklamator” Republik Maluku Selatan Dr Soumokil itu merupakan salah satu tuntutan yang diajukan John Presiden Republik Maluku Selatan di pengasingan, John Wattilete.

Menurut Anhar, keadaan 1960-an jauh berbeda dengan saat ini. “Jangan bayangkan seperti eksekusi terorisme yang disiarkan langsung di televisi,” kata sejarawan Universitas Indonesia ini, Kamis (7/10). Saat itu segalanya dilakukan tertutup dan tidak yang mempermasalahkan Hak Asasi Manusia.

Christian Robbert Steven Soumokil, lahir 1905, turut mendirikan Republik Maluku Selatan pada 25 April 1950. Sebulan kemudian lulusan Universitas Leiden Belanda ini menggantikan JH Manuhutu sebagai Presiden RMS.




Pada awal 1960-an, kata Anhar, Presiden Sukarno mengambil langkah keras terhadap gerakan-gerakan separatis. Di bawah pimpinan Kepala Staf Angkatan Darat Letnan Jenderal Abdul Haris Nasution, Jakarta memberangus pemberontakan yang muncul di Sumatera, Kalimantan, dan Jawa Barat. Tidak terkecuali RMS. “Pemimpin-pemimpin gerakan dieksekusi tanpa ada pengadilan,” katanya.

Hampir semua pemimpin gerakan tertangkap hidup, kecuali Abdul Qahhar Mudzakkar yang tewas saat kontak senjata pada 1965. Eksekusi dilakukan secara rahasia, sehingga tidak ada yang tahu lokasinya kecuali pasukan yang bertugas dan pimpinan di garis komandonya.

Nasib serupa dialami Dr Soumokil. Menurut Anhar, dia tertangkap di Maluku pada 1962 dan dieksekusi tanpa pengadilan tahun berikutnya. Versi lain, seperti dikutip dari Wikipedia, menyebutkan Soumokil tertangkap di Pulau Seram, 2 Desember 1963. April 1964, Pengadilan Militer menjatuhinya hukuman mati dan dilaksanakan pada 12 April 1966 di Pulau Obi, Utara Jakarta.









Pasca ekskusi, Anhar melanjutkan, sulit mengetahui nasib jenazah. “Selesai menembak, tugas pasukan selesai,” kata penulis biografi Qahhar Mudzakkar ini. Masyarakat hanya mengetahui informasi kematian pemimpin pemberontak dari media massa. “Itu pun sekedar ‘Dr Soumokil Sudah Tewas’, tidak pernah beritakan detil,” katanya.

Menurutnya, generasi tentara sekarang, termasuk Presiden Yudhoyono, tidak mungkin tahu letak makam Soumokil. Itu pun dengan catatan jenazah Soumokil dikuburkan. “Klaim di Pengadilan Belanda mengada-ada,” kata Anhar.








Sumber. http://forum.vivanews.com/showthread.php?t=103847

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Post